
ADAKASUS.COM, KONAWE – 2 orang wajib pilih tidak memenuhi syarat (TMS), ikut memilih didesa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.
Adanya wajib pilih yang tidak memenuhi syarat, ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wonggeduku Barat.
Wajib pilih tersebut adalah warga yang terdaftar sebagai Penduduk Konawe Selatan (Konsel), dan wajib pilih di Konsel.
Komisioner Bawaslu Konawe, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3SP3S), Restu Tebara, membeberkan bahwa, atas peristiwa yang terjadi, maka direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut. Restu menyampaikan hal itu di salah satu Warung Kopi (Warkop) Unaaha. Kamis, 15/2/2024.
“Rekomendasi itu telah kami keluarkan, atas Rekomendasi Panwascam,” kata Restu.
Menurut Restu, Rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan secara bersama-sama ditingkat Kabupaten, atas kajian tersebut, memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 372 ayat 2 huruf d, maka dikeluarkanlah Rekomendasi PSU.
Selain itu kata Restu, dalam PKPU 25 dan surat KPU RI Nomor 272 Perihal Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Tahun 2024, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk di berikan surat suara menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut.
Lanjut Restu, untuk Jadwal PSU, tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, karena waktu yang dapat digunakan adalah 10 hari pasca dikeluarkannya Rekomendasi.
Laporan : om Rajab