
ADAKASUS.COM, KONAWE – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hermasyah Pagala Pimpin Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, digedung rapat DPRD Konawe. Selasa, 27/2/2024.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Ardin, anggota Umar Dema, Christian Tandabioh, Ulfiah, Samiri, Suriyana, Ginal Sambari, dan Alaudin.

Sedangkan untuk perwakilan Pemda Konawe di hadiri oleh Sekda Konawe, Ferdinand Sapan, Kadis BKPSDM Suparjo, Kadis PMD Dahlan, Kepala Balitbang Hj. Riny Ardin, Kabag Pemerintahan Armin Madjid, dan Kabag Orpeg Edward Ariano.
Hermansyah Pagala mengatakan, ia bersama anggota yang lain baru saja laksanakan rapat pembahasan 2 Raperda, yang kemarin diserahkan oleh Pemda Konawe.

“Hari ini kitanlaksanakan rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe (Pembentukan 4 SKPD baru),” kata Hermansyah Pagala.
Lanjut Hermansyah Pagala, Selain itu ada juga Raperda tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi.
Setelah pembahasan dilakukan, maka kedua belah pihak, yaitu antara Pemda dan DPRD akan melaksanakan rapat paripurna, guna penandatanganan nota kesepahaman.

“saran kami, agar Pemda melengkapi segala hal yang dibutuhkan dalam penetapan nantinya,” jelas Hermansyah.
Prosesnya nanti Pemda Konawe akan melakukan konsultasi ke Provinsi, sebagai rujukan penetapan 2 Perda tersebut.
Ia berharap Pemda Konawe dalam pelaksanaan pembentukan 4 SKPD baru, benar-benar memperhatikan kinerja dan kesesuaian penempatan berdasarkan aturan yang ada.
Laporan : Om Isra