
ADAKASUS.COM, KONAWE – Komisi pemilihan umum (KPU) Konawe adakan sosialisasi calon perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2024, disalah satu hotel Unaaha. Senin, 6/5/2024.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Konawe, komisioner Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Konawe, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan mahasiswa dan media.
Ketua KPU Konawe, Wike, dalam sambutannya menyampaikan beberapa tahapan yang dapat dilaksanakan bagi para calon perseorangan, yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

Kata Wike, setiap pasangan calon perseorangan akan dikatakan memenuhi syarat apabila syarat dukungan mencapai 10 persen dari jumlah Daftar pemilih tetap (DPT) terakhir di 2024.
“DPT untuk Kabupaten Konawe itu sebanyak 180.284, jadi calon perseorangan minimal mendapatkan dukungan yaitu sebanyak 18.284,” Kata Wike.
Terkait persebaran jumlah dukungan lanjutnya, yaitu harus ada minimal di 15 kecamatan dari 28 Kecamatan se-Konawe.
Wike menegaskan, dari semua pernyataan dukungan harus memenuhi syarat. Tidak boleh melibatkan unsur ASN, TNI, Polri, perangkat desa, pegawai BUMN termaksud penyelenggara pemilu.
Diketahui, Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Konawe ini dihadiri oleh pemateri dari KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Hazamuddin, dan Ketua Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne.
Laporan : Om Isra