
ADAKASUS.COM, KONAWE – Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Konawe lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data wajib pilih, untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Usai dilantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pantarlih yang telah dibekali alat peraga dan tata cara coklit, langsung melaksanakan tugas.
Coklit dilaksanakan secara serentak di kabupaten Konawe, dan dipantau langsung oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe.
Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Informasi KPU Konawe Haldin, mengatakan bahwa 694 petugas Pantarlih akan turun langsung bertemu warga.
“Jadi untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan oleh ketua PPS di Kelurahan atau Desa masing-masing,” ungkap Ketua Divisi (Kadiv) Data dan Informasi KPU Konawe, Haldin. Senin, 24/6/2024.
Guna mensukseskan Pilkada 2024, Haldin mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat. Dan untuk memudahkan pendataan, kiranya setiap keluarga bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).
“Pemutakhiran data pemilih ini merupakan hal yang sangat penting pada pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, agar tahapan-tahapan selanjutnya sehingga Pilkada berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Pelaksanaan Pemutakhiran data pemilih ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan regulasi KPU RI, di pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, untuk TPS dengan jumlah calon pemilih di atas 400 hingga 600 orang, maka terdapat dua pantarlih. Karena itu, jumlah TPS dengan pantarlih tidak sama.
Laporan : Om Isra