Satpol-PP Bersama Bawaslu Konawe Tertibkan Baleho

Suasana Lokasi Penertiban Baleho

ADAKASUS.COM, KONAWE – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Konawe bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian resort (Polres) Konawe, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Konawe, Panwascam dan PKD,  melaksanakan kegiatan penertiban baleho.

Pasca penetapan Daftar Caleg Tetap oleh KPU Konawe pada hari Jum’at, Bawaslu konawe bersama Satpol – pp dan Polres Konawe turun bersama dalam penertiban  alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang.

Menurut Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, sebelum kegiatan dilaksanakan, Bawaslu Konawe, Satpol- PP dan polres konawe melaksanakan apel bersama dikantor Bawaslu Konawe.

“Dalam kegiatan apel bersama, pelibatan pihak kepolisian dalam proses penertiban alat peraga kampanye guna menjaga  Kamtibmas,” ungkap Abuldan.

Dalam apel tersebut, Abuldan tegaskan, bahwa Satpol-PP berperan sebagai Eksekutor dari pelaksanaan aturan yang ada.

“Satpol-PP bertugas sebagai Eksekutor penegakan Perda no 12 tahun 2020 tentang kebersihan dan ketertiban kota Unaaha, kami dari pihak Bawaslu memastikan kepada Satpol-PP agar penertiban APK tidak tebang pilih dan bersikap adil dalam menegakan perda 12 tahun 2020, ini juga bagian pengawasan asas Netralitas dari Pamong Praja, semoga kegiatan kita hari ini dapat berjalan lancar,” Tegasnya.

Setelah apel siaga selesai, rombongan langsung ketitik penertiban APK, star batas kota kecamatan Wonggeduku sampai depan pasar Wawotobi.

Lanjut Abuldan, kegiatan penegakan Perda selaras dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dalam pasal 71 ayat 1 dilarang dipasang
a.Tempat Ibadah
B.Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
C.Tempat Pendidikan
D.Gedung milik pemerintah
E.Pasilitas tertentu milik pemerintah
F. Pasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum.

Diketahui, kegiatan tersebut akan berlangsung sesuai waktu yang telah ditetapkan bersama oleh masing-masing pihak terkait.

 

Laporan: Red