
ADAKASUS.COM, KONAWE – Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya menyoroti aktivitas PT. UAM Utama Agrindo Mas yang beroperasi di Kecamatan Besulutu dan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Menurut HAMKORA, PT. UAM Utama Agrindo Mas dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil panen plasma masyarakat serta diduga kuat belum mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan umum dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN) sebagaimana diatur dalam aturan tahun 2009.
Dalam orasinya, Muh Jalaluddin Ibrahim selaku penanggung jawab aksi mengatakan, bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Senin (21/4/2025).
“Perusahaan ini tidak hanya gagal dalam memberdayakan masyarakat lokal sebagai mitra plasma, tetapi juga diduga melanggar aturan lalu lintas dan angkutan dengan memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) tanpa izin resmi,” ungkap Jalaluddin dalam keterangannya.

Sehingga Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya mendesak aparat penegak hukum (APH) dan DPRD Konawe untuk :
1. Mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan hasil panen plasma yang selama ini merugikan masyarakat sebagai mitra kerja perusahaan.
2. Mempresur dugaan pelanggaran penggunaan jalan umum oleh PT. UAM Utama Agrindo Mas tanpa mengantongi izin dispensasi dari BP2JN.
Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan dalam mengawal aspirasi masyarakat dan mengawasi setiap investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe. Mereka berharap agar keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dengan memberdayakan masyarakat lokal serta menyerap tenaga kerja dari daerah setempat.
Menyikapi aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. UAM Utama Agrindo Mas, Ketua Komisi I DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, menyatakan akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe.

“Kita akan buka secara transparan di RDP dan mengundang seluruh pihak yang berkaitan. Saya pastikan itu kepada saudara-saudara masa aksi,” tegas Eko saat memberikan keterangan.
Eko menambahkan, jika dalam RDP nanti terbukti bahwa perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen dan bukti administrasi yang sah, maka DPRD Konawe tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti tidak mampu memenuhi ketentuan berinvestasi, kami akan berikan sanksi keras, bahkan menutup kegiatan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran investasi di Kabupaten Konawe harus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi lokal, serta wajib mematuhi semua peraturan yang berlaku.
“Saya kira jelas, seluruh aspirasi yang masuk ke DPRD Konawe akan kami tindak lanjuti tanpa panjang lebar. Semua harus diselesaikan secepatnya,” tutup Eko.
Laporan: Om Isra