
86saja.com, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., bersama dengan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, serahkan santunan kematian atau Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Yusran, yang merupakan Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten konawe.
Penuh rasa haru disaksikan oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Konawe, Bupati serahkan bantuan sebesar Rp.42.000.000.
“Kita melaksanakan program Pemerintah Pusat di bidang ketenagakerjaan. Ini wujud kepedulian pemerintah terhadap warga negara kita,” tegas Bupati Yusran Akbar dalam sambutannya.
“Kita tidak pernah mengharapkan kematian. Tidak ada yang berharap dengan apa yang tidak kita inginkan. Dan santunan ini bukan semacam ganti rugi, tetapi bentuk program pemerintahan kepada warga negara kita. Mudah-mudahan keluarga korban tidak larut bersedih.” Lanjut Bupati Konawe dengan penuh rasa empati.
Di kesempatan tersebut, Bupati menegaskan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, hingga sektor informal, sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.

Komitmen Besar 2026: Perlindungan untuk 70% Pekerja Rentan
“Tahun 2026 mendatang kuotanya akan ditingkatkan supaya bisa mencapai 70% dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe dalam kategori pekerja rentan,” ungkap Bupati dengan penuh optimis.
Selain telah merintis dengan langkah konkret melalui data jelas Bupati, pihaknya juga sudah menambahkan 6000 tenaga kerja rentan di Konawe, di antaranya petani dan buruh bangunan, untuk masuk dalam program ini. Hal tersebut dilakukan agar tak ada lagi pekerja, utamanya yang rentan yang tertinggal dan tidak dapat perlindungan sosial.
Di tempat yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra ), Putra Media, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.
“Program ini berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan wajib dilaksanakan. Dukungan Bupati membuat seluruh pegawai, ASN dan non-ASN, terlindungi,” jelas Putra Media.
Iapun menerangkan, program BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masing-masing dengan manfaat pertanggungan yang jelas sesuai peristiwa yang dialami peserta.
Laporan: Israjab