DPRD dan Pemda Konawe Setujui Dua Raperda

Suasana Rapat

86saja.com, KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD terkait hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masing-masing tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Jumat (24/10/2025).

Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Konawe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD, Nuryadin Tombili, S.T.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan pidato Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, yang diawali dengan pantun penuh makna:

“Mentari pagi bersinar cerah, angin sepoi menyapa pertiwi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, bersatu hati demi kemajuan negeri.”

Melalui pidato tersebut, Bupati Yusran Akbar menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan bukti nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah.

“Proses pembahasan yang telah kita lalui bersama menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Konawe,” ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syamsul Ibrahim.

Lebih lanjut, Syamsul Ibrahim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Konawe, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dan semangat kebersamaan dalam membahas kedua Raperda tersebut hingga akhirnya disetujui bersama.

“Kami juga menyadari bahwa pelaksanaan kedua Perda ini nantinya membutuhkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat Konawe,” tambahnya.

Untuk itu, Syamsul Ibrahim mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola aset daerah dan pengelolaan lingkungan perumahan yang lebih baik di Kabupaten Konawe.

“Semoga dengan ditetapkannya kedua Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Konawe,” pungkasnya.

Diketahui, usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama dua Raperda tersebut, DPRD Konawe melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Internal mengenai Hasil Reses Masa Sidang I Tahun 2025.

 

Laporan: Om Isra