NPHD Konawe Resmi Ditandatangani

Pendatanganan NPHD Konawe

ADAKASUS.COM, KONAWE – Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Konawe bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diruang kerja Pelakasana jabatan (Pj) Bupati Konawe. Kamis, 02/11/2023.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan katakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang ada.

“Sesuai dengan ketentuan Permendagri no 54 pasal 13 ayat 2 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari APBD murni, alhamdulillah hari ini secara resmi telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bersama bawaslu dan pemda kabupaten konawe sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku,” kata Abuldan.

Ia mengungkapkan tentang besaran anggaran yang disepakati secara bersama-sama.

“Adapun besaran NPHD yg telah disepakati sebesar 24.990.292.000 dengan anggaran yang cukup besar ini yg diberikan negara melalui apbd murni kab.konawe tentu menjadi tanggung jawab besar bawaslu kab.konawe,” ungkapnya.

Abuldan tegaskan, dalam rangka pengelolaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, pilkada tahun 2024 pihaknya akan melaksanakan kegiatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, efektif dan tepat sasaran.

Guna mensukseskan pemilihan umum (Pemilu) 2024, Abuldan  menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Konawe, yang telah memfasilitasi dan memberikan dukungan anggaran.

“Harapan saya, kedepannya Bawaslu dan pemerintah Daerah, forkopimda konawe terus bersinergi demi suksesnya pemilu/pilkada secara sejuk dan damai, tanpa ada riak-riak ditengah publik, melalui kesempatan ini saya mengajak  seluruh elemen masyarakat untuk ikut turut serta  dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu/pilkada kedepan,” tutupnya.

 

Laporan: Red