ADAKASUS.COM, KOLTIM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) adakan sosialisasi terkait pencegahan pernikahan dini. Di salah satu Aula wisata Koltim. Rabu, 10/7/2024.
Selain Staf Ahli, kegiatan tersebut turut dihadiri juga oleh Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kades, Lurah, Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Koltim, Kepala KUA, Anggota PKK dan Forum Anak Sorume Koltim.
Bupati Koltim yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Muhammad Aras dalam sambutannya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menikahkan anaknya sebelum mencapai usia 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.
“Anak yang berkualitas dapat juga mempengaruhi kualitas negara khususnya di daerah Koltim, oleh karena itu Pemda hadir dalam hal perhatian terhadap anak. Dalam skala yang lebih kecil, lingkungan keluarga lah yang memegang peranan penting dalam pembentukan anak yang berkualitas”, jelas Muhammad Aras.
Kata Muhammad Aras, Undang-Undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya usia menikah pada perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi dalam Undang-Undang terbaru, mengharuskan usia 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
“Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang,” tegas M. Aras.

Hal senada disampaikan oleh Narasumber dari Kementrian Agama (Kemenag) Koltim Ahmadin, yang menegaskan bahwa pentingnya mencegah terjadinya pernikahan dini yang dapat berdampak buruk. Misalnya meningkatnya laju perceraian, resiko terhadap angka kematian ibu termaksud bayi.
“Pernikahan Dini juga dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai,” ujar Ahmadin.
Diketahui, selain kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak dengan sub tema Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Forum Anak Sorume Kabupaten Kolaka Timur yang berasal dari perwakilan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Koltim.
Laporan : Aca