
ADAKASUS.COM, KONAWE – Pemerintah daerah (Pemda) terima Sertifikat aset daerah, dari badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Konawe, diruang kerja Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Konawe, pada hari Kamis, 02/11/2023.
Upaya pemda dalam penertiban aset dan memperjelas keberadaan aset daerah terus dilakukan, hal ini dibuktikan dengan diserahkannya beberapa sertifikat tanah atas kepemilikan pemerintah daerah.
Puluhan sertifikat tanah diserahkan oleh kepala BPN Konawe, kepada pemda Konawe, dan diterima oleh sekertaris daerah (Sekda), Ferdynand Sapan, disaksikan oleh Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba.
Ferdynand Sapan jelaskan, bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan aset-aset Pemda yang sudah lama.
“Jadi, kita itu setiap tahun melakukan pensertifikatan terhadap aset-aset pemerintah, jadi di tahun 2023 ini sebanyak 49 yang kita usul,” jelasnya.
Menurut Ferdy, aset-aset yang disertifikatkan tidak hanya yang berada didalam daerah, tetapi termaksud yang berada diluar daerah kabupaten Konawe, baik itu lahan kosong, maupun yang telah didirikan bangunan diatasnya.
“Ada 2 Upaya yang dilakukan oleh pemerintah, yang pertama, pencatatan administrasi, dan kedua, perlindungan hukum yaitu melegalkan dengan cara meng-sertifikatkan,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan langkah-langkah pemda melegalkan aset-aset daerah, dapat meminimalisir potensi masalah, seperti tergadai atau bahkan hilangnya aset daerah.
Laporan: Red