
ADAKASUS.COM, KONAWE – Sebanyak 8 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Tahun 2024 secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe Stanley, di Pendopo merah putih, Kabupaten Konawe, Rabu (11/9/2024).
Pelantikan tersebut adalah hasil dari pemilihan antara waktu disebabkan Kepala Desa sebelumnya tidak bisa melanjutkan tugasnya diantaranya dikarenakan meninggal dunia, sakit dan/atau lain hal sebagainya.
PJ Bupati Konawe Stanley mengucapkan selamat terhadap Kepala Desa PAW terpilih dan berharap terhadap para Kepala Desa yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi Desanya masing-masing serta dapat berbaur dengan masyarakat yang dapat menciptakan kondisi yang kondusif, harmonis dan tentram.

Pj Bupati Konawe yakin bahwa kepala desa yang akan dilantik mampu mengemban amanah dengan selurus lurusnya dan melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa dengan sebaik- baiknya.
“Semoga para Kepala Desa dapat menjunjung tinggi integritas dan profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan desa dalam menjalankan roda pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik, tertib dan lancer,” ucap Stanley
Ia menekankan kepada kepala desa terpilih hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2024 untuk tetap melanjutkan roda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai kewenangan yang dimiliki desa.

“Sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMDesa yang disusun oleh Kepala Desa sebelumnya hingga berakhirnya periodesasi masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan. kemudian yang paling utama bagaimana kepala desa bisa mengawal proses pilkada secara jujur dan adil (Jurdil) dan tanpa harus terafiliasi pada salah satu Paslon, karena resiko dan tanggung jawabnya itu sudah di atur dalam undang undang,” tegasnya
Ia juga berpesan Kepala Desa yang di Lantik, bahwa paling lambat tiga bulan terhitung sejak dilantik sebagai kepala desa, menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu enam tahun.
“RPJMDesa yang akan saudara susun wajib diselaraskan dan diharmonisasikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN, maupun arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD atau RPD yang menjadi kewenangan desa,” lanjut Stanley.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Konawe Dahlan mengatakan jadi setelah kades dilantik hari ini, supaya bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku jalankan roda pemerintahan yang baik dan adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia harapkan agar 8 kepala desa terpilih agar tidak memandang bulu pasca Pilkades yang telah lalu, jadi saya harap kades terpilih untuk tidak melihat warna saat Pilkades kemarin, baik itu pendukung maupun bukan pendukung, kades terpilih harus bisa menyatukan kembali seluruh elemen masyarakat desa tanpa warna berbeda
Poin penting saya ingatkan pada seluruh kades di kabupaten Konawe, dalam menghadapi proses demokrasi Pilkada untuk berprilaku netral dan ciptakan pemilihan kepala daerah kabupaten Konawe damai Aman nyaman dan harmonis, dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa, dan saya harap delapan kades yang di Lantik hari ini bisa lebih baik lagi dari pemimpin sebelumnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kajari Konawe Kapolres Konawe, Staff Ahli Bupati, Asisten Daerah, Kadis Kominfo, Kepala BPMD, Tampak Hadir juga Camat Padangguni, Ketua TP-PKK Kabupaten Konawe, Kasatpol PP, Unsur Muspika Kecamatan dan tamu undangan lainnya.
Laporan: Om Isra