Rekrut PPK dan PPS, KPU Konawe Bakal Buat Posko Pengaduan

5 Komisioner KPU Konawe

ADAKASUS.COM, KONAWE – Laksanakan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), persiapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe berencana membuat Posko aduan yang menggandeng pihak aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Devisi Hukum KPU Konawe, Ramdhan Riski Pratama. Minggu 28/4/2024.

Menurut Ramdhan Riski Pratama, dalam pelaksanaan kegiatan akan mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2022, tentang pembentukan badan Ad Hoc.

“Untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran PPK, itu sudah dimulai dilaksanakan sejak tanggal 23 sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan untuk pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilaksanakan pada 05 mei 2024,” jelasnya.

Kata Ramdhan sapaan akrab alumni Universitas Lakidende tersebut, peserta yang telah dinyatakan lolos administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni seleksi tertulis yang akan dilaksanakan pada 06 sampai dengan 08 Mei 2024.

Setelah itu masuk pada tahap selanjutnya, yaitu seleksi wawancara pada 11 sampai dengan 13 Mei 2024. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lolos dari serangkaian seluruh proses seleksi ini akan dilantik pada 16 Mei 2024 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, Ia menegaskan, bahwa dalam proses rekrutmen badan Ad Hoc Pilkada serentak tahun 2024 ini tidak ada pungutan biaya apapun, dan tidak ada yang namanya perantara.

Yang dimaksud dengan perantara, lanjutnya, yakni oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, misalnya meminta sejumlah uang kemudian menjanjikan kelulusan kepada peserta dengan mengatasnamakan KPU.

Sebagai penyelenggara Pemilu jelas Ramdhan, integritas menjadi modal penting untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil. Sehingga proses rekrutmennya juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel tanpa ternodai oleh cara-cara curang dalam bentuk apapun.

Guna menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama baik KPU, apalagi dalam perekrutan penyelenggara, baik itu PPK maupun PPS, maka pihaknya berencana akan membuat posko pengaduan.

“Dan untuk menghindari ini. Kami secara kelembagaan akan membuat Posko Pengaduan yang akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Dan terkait ini akan sesegera mungkin kami berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Ini menjadi upaya kami untuk mengantisipasi terjadinya Pungli dan penipuan dalam proses perekrutan PPK dan PPS ini,” tutupnya.

 

Laporan : Om Isra