Sukseskan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum Konawe Rekrut PPK

Kantor KPU Kabupaten Konawe

ADAKASUS.COM, KONAWE – Sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe membuka Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Warga Negara lndonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagai berikut.

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah I (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang menggunakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. Mempuyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan Kolestetol.

f. Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir, menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak I lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, (hanya bagi colon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik) dan (hanya bagi calon anggota PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan).

Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Konawe sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2O24, Pukul 24.00 WITA, melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Konawe,

Alamat : Jln. Inolobunggadue No. lO6, Unaaha

Kontak : 0853944 16O25 (Israjudin), 085399977884 (Adriansyah),

O853 14444425 (Ahmad Safar)

082259467 849 (Dedy Djaslianto),

O8134394444O (Litmayanti)

Jam Kerja :

1) 23 April s.d 28 April 2024 : O8.OO s.d 16.00 WITA.

2) 29 April 2O24 : O8.OO s.d 23.59 WITA.

 

Laporan : Om Isra